Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) yang membawa 14 orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026), lembaga antirasuah itu hanya menetapkan satu tersangka, yakni Fadia Arafiq.
Advertisement
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menyebut Fadia terjerat kasus konflik kepentingan terkait perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Sementara itu, suami Fadia yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang sama.
KPK menyebut Fadia bertindak sebagai beneficial owner atau pihak yang menerima manfaat dari perusahaan tersebut. Ia juga disebut memiliki kuasa dalam pengelolaan perusahaan dengan mengganti posisi anaknya dengan Rul Bayatun, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.




