JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadiri doa bersama sebelum sidang putusan digelar pada Jumat (6/3/2026).
Permintaan izin disampaikan untuk dirinya dan terdakwa Muzaffar Salim lantaran saat ini keduanya berstatus sebagai tahanan kota sesuai domisili masing-masing.
Delpedro tinggal di Jakarta Utara, sedangkan Muzaffar di Jakarta Selatan.
Sementara itu, acara doa bersama dan buka bersama digelar di Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
"Majelis, besok kan enggak ada persidangan. Nah karena besok enggak ada persidangan, (maka) kami, saya sama Muzaffar mau izin untuk ke Jakarta Pusat majelis," ujar Delpedro dalam sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (4/3/2026) malam.
"Karena besok ada doa bersama dan buka bersama dengan anak yatim untuk persiapan putusan besok. Jadi saya sama Muzaffar mohon izin meninggalkan domisili sekitar pukul 04.00 sore sampai 7-8 malam lah majelis. Untuk menghadiri tersebut, di Jakarta Pusat di Kwitang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Harike Nova Yeri kemudian bertanya kepada Delpedro apakah izin juga diminta untuk terdakwa Syahdan Husein yang juga berstatus sebagai tahanan kota.
Delpedro lantas merespons dengan menyatakan bahwa Syahdan memang berdomisili di Jakarta Pusat.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Delpedro: Demo Agustus Lahir dari Keadilan yang Terusik, Bukan Hasutan
Sementara itu, satu terdakwa lainnya dalam kasus demonstrasi Agustus, Khariq Anhar tidak berstatus sebagai tahanan kota.
"Jadi mohon izin itu majelis. Boleh engga majelis?" tanya Delpedro yang disambut tawa rekan-rekannya dan para penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tersenyum mendengar permintaan izin dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu.
Delpedro kemudian menambahkan penjelasan dengan sedikit berkelakar bahwa acara doa dan buka bersama anak yatim dilakukan agar vonis yang dibacakan pada Jumat bisa meringankan dia dan tiga rekannya.
"Insya Allah biar jalur langit majelis," katanya disambut tawa para hadirin sidang lagi.
Usai majelis hakim berunding, hakim ketua Harike Nova Yeri memberikan izin kepada Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim untuk menghadiri buka dan doa bersama tersebut.
Namun, ia berpesan agar para terdakwa menjaga kepercayaan yang diberikan majelis hakim.




