Diciduk KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urus Fungsi Seremonial

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial daripada birokrasi.

Hal itu disampaikan Fadia saat pemeriksaan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Fadia, kata Asep, mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan rekam jejak Fadia yang terpilih dua kali menjadi bupati dan satu kali sebagai wakil bupati.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026. 

Asep mengungkapkan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4–23 Maret 2026. Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Jateng Bantah Berada di Lokasi Saat OTT Fadia Arafiq
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Stok BBM RI Cuma 20 Hari, Bahlil: Memang Daya Tampungnya Gak Ada
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sultan HB X: Zakat Instrumen Strategis Ekonomi
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Profil PT Karya Wijaya, Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Mojtaba Khamenei Calon Terkuat Isi Posisi Pemimpin Tertinggi Iran
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.