Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026. Langkah ini diambil menyusul rendahnya tingkat kepatuhan (compliance) platform tersebut terhadap regulasi nasional yang hanya mencapai angka di bawah 30 persen.
"Sejauh ini tingkat compliance platform Meta terhadap regulasi Indonesia di bawah 30 persen," ujar Meutya di lokasi, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga :
Bakar Sampah di Jakarta? Siap-siap Bayar Denda Rp500 Ribu!Meutya menegaskan bahwa kehadiran pemerintah ke kantor pengelola Facebook dan Instagram ini merupakan wujud ketegasan dalam melindungi warga dari ancaman disinformasi, misinformasi, hingga konten yang mengancam jiwa. Polarisasi di media sosial dinilai telah merusak nilai-nilai demokrasi di tanah air.
"Kita menunggu komitmen-komitmen dari Meta untuk disampaikan kepada kita berikutnya. Ya, nanti kita akan laporkan lagi ya. Saya menghormati karena beliaunya harus melapor ke pusat. Jadi kita nanti tunggu waktunya, tapi ada timeline dan ada target-target yang tadi kita mintakan kepada Meta," tegas Meutya.
Logo Meta. Foto: Dok. Istimewa.
Dalam pertemuan tersebut, Meutya mendesak Meta untuk membuka algoritma secara lebih luas dan memperbaiki sistem moderasi konten digital yang dilakukan di Indonesia. Keterbukaan ini dianggap krusial agar platform global tersebut sejalan dengan kepentingan nasional.
"Keterbukaan algoritma dan moderasi konten yang dilakukan di tanah air," kata Meutya.




