Obstruction of Justice, 3 Polisi Disanksi Etik Terkait Kematian Bripda Dirja

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama digelar di ruang sidang Propam lantai 4 Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sidang ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya, Bripda Pirman divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Kita lanjutkan sidang lanjutan terkait dengan obstruction of justice, terhadap tiga (anggota) kita gali fakta,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang tersebut, tiga anggota Polri berinisial bripda MA, Bripda MS dan Bripda MF diperiksa terkait dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Bripda MA mengetahui kejadian penganiayaan namun tidak melaporkan serta memerintahkan untuk menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara.

Baca Juga :
Tragis! Bripda Dirja Pratama Tewas Diduga Dikeroyok Senior di Barak, Baru 1 Tahun Jadi Polisi

Sementara Bripda MS terbukti menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah Bripda MA, meski berstatus junior dan mengaku tidak berani menolak perintah. Namun, Bripda MS tetap dikenakan sanksi etik serupa serta patsus selama 30 hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Kecelakaan Moge di Kulonprogo, Kedua Pihak Sepakat Damai
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Penampakan Gepokan Duit Bakal Disetor ke Tersangka Bupati Pekalongan Fadia
• 15 jam laludetik.com
thumb
Beredar Surat Permintaan THR dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Pengusaha, Ini Faktanya
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Real Madrid Berburu Pengganti Kroos dan Modric, Man United Ikut Mengincar Chema Andres
• 46 menit lalutvonenews.com
thumb
Tiga Ratus Ribu Jiwa Keluar dari Kemiskinan Berkat Dana Zakat
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.