tvOnenews.com - Kuasa hukum ayah nizam syafei memberi klarifikasi soal tuduhan pembunuhan berencana yang mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama sejumlah lembaga terkait.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dorongan penambahan pasal pembunuhan berencana dalam kasus yang tengah bergulir.
Isu tersebut mengemuka setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam RDP menyampaikan dugaan adanya unsur perencanaan dalam kepergian Nizam.
Awak media kemudian meminta tanggapan dari pihak ayah Nizam terkait kemungkinan pemberatan pasal pembunuhan berencana.
Menanggapi hal itu, pihak ayah Nizam menyebut bahwa laporan awal justru memiliki konteks berbeda.
“Karena kan laporan ibunya Nizam itu kan melaporkan pembunuhan berencana itu ditudingkannya kepada ibu tirinya kan, terus penelantarannya ke Pak Anwarnya kan gitu,” ujarnya dalam unggahan YouTube Intens Investigasi (4/3/2026).
Saat ditanya soal dorongan KPAI agar kepolisian menambahkan pasal pembunuhan berencana dengan alasan adanya proses yang dianggap mengarah pada unsur perencanaan, pihak ayah Nizam meminta publik menunggu hasil rekonstruksi resmi.
“Nanti kita lihat di rekonstruksi kasus ini, kita lihat urutan-urutannya dan nanti siapa di situ yang berperan di situ kan ya tidak harus serta-merta bahwa Pak Anwar yang melaksanakan,” katanya.
Ia juga menyinggung soal kronologi perjalanan ayah Nizam sebelum peristiwa tersebut menjadi perhatian luas.
“Perjalanan Pak Anwar pulang ke rumah itu anak itu sebelum berangkat itu dia masih utuh cuma sakit panas aja, tapi pulangnya sudah berubah. Itu hanya 30 jam kok gitu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang ingin ditegaskan oleh kuasa hukum ayah Nizam Syafei, bahwa tuduhan pembunuhan berencana tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa pembuktian hukum yang komprehensif.
Di sisi lain, awak media juga menyinggung kemungkinan jeratan tiga hingga empat pasal berat, mulai dari kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan.
Bahkan dalam RDP sempat muncul anggapan bahwa jika pihak ayah Nizam membuat laporan, hal tersebut dikhawatirkan tidak akan diterima karena adanya tekanan opini publik maupun desakan politik.




