SERGAI, iNews.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria berinisial RH (40) dan JT (46) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan. Keduanya merupakan warga Desa Bhandar Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari penemuan sesosok mayat di Sungai Lagunda, Desa Bhandar Khalipah, beberapa waktu lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengarah pada dua pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai salah satu pelaku, JT, yang mengenakan topi dengan noda darah. Awalnya pelaku sempat membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.
Setelah diinterogasi dan memeriksa sejumlah saksi, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dilatarbelakangi dendam. Korban disebut sering mencuri buah sawit di kebun milik pelaku.
Kanit Pidum Polres Tebing Tinggi, Ipda NJ Silalahi mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dan dua stel pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
"Kedua tersangka ini mengaku melakukan pembunuhan," ujar Ipda NJ Silalahi, Rabu (4/3/2026).
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2003 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Original Article



