JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan periode 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.
Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Berbeda dari OTT yang lazim dikaitkan dengan suap dan penyitaan tumpukan uang tunai, dalam kasus ini KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut berkaitan dengan benturan kepentingan penyelenggara negara dan tergolong sebagai delik formal.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan delik formal?
Dan bagaimana memahami istilah OTT dalam perspektif hukum?
Baca juga: Bupati Fadia Ngaku Tak Paham Hukum karena Penyanyi Dangdut, Bolehkah Kepala Daerah Berdalih Begitu?
Unsur terpenuhi, delik selesaiWakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menjelaskan bahwa delik formal adalah delik yang dianggap telah selesai ketika seluruh unsur dalam rumusan pasal terpenuhi.
“Delik formal yang dimaksud adalah apabila unsur-unsur dalam suatu delik sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat diminta pertanggungjawaban hukum,” kata Erwin kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
“Penegak hukum cukup mencocokkan unsur-unsur delik dengan suatu perbuatan tanpa harus melihat dampak dari suatu perbuatan (delik materil),” ungkapnya.
Artinya, kata Erwin, penegak hukum tidak perlu menunggu timbulnya akibat tertentu, misalnya kerugian negara yang nyata, selama perbuatan yang dilakukan sudah sesuai dengan unsur delik yang diatur undang-undang.
Sebagai contoh, ia menyinggung delik pencurian.
Baca juga: Fadia Arafiq Manfaatkan Kuasanya: Bikin Perusahaan, Paksa Menang Proyek, Uang Kembali ke Lingkar Bupati
“Misalnya, delik pencurian. Apabila semua unsur telah terpenuhi, maka suatu perbuatan dapat diminta pertanggungjawaban tanpa harus menunggu adanya suatu kerugian dari korban atau si pelaku belum menikmati hasil dari barang curian tersebut,” kata Erwin.
Dalam konteks Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang diuji bukan semata-mata apakah ada kerugian negara yang sudah dihitung, melainkan apakah seorang penyelenggara negara dengan sengaja ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawab atau pengawasannya sendiri.
Jika unsur itu terbukti, delik dianggap selesai.
Erwin juga menyoroti penggunaan istilah “OTT” yang kerap dipakai dalam pemberitaan.





