Kasus Bupati Fadia Arafiq, KPK Ingatkan Artis Belajar Dulu jika Masuk Dunia Politik

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, seorang penghibur atau entertainer harus belajar sebelum masuk ke dunia politik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para artis sudah punya modal sebelum masuk ke dunia politik karena mudah dekat dengan masyarakat, namun, hal itu harus diiringi dengan belajar politik.

“Tapi tentu harus diikuti dengan ya, karena dunianya dunia baru, dunia politik ya belajar tentang politiknya. Seperti itu,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Asep menyampaikan hal tersebut usai Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak tahu hukum dan tata kelola pemerintahan karena bukan berlatar belakang birokrat melainkan artis dan penyanyi.

Baca juga: Bupati Fadia Ngaku Tak Paham Hukum karena Penyanyi Dangdut, Bolehkah Kepala Daerah Berdalih Begitu?

Sementara itu, terkait dengan fenomena partai politik merekrut artis untuk menjadi kepala daerah, dia mengatakan, hal tersebut tergantung pada masing-masing individu.

“Jadi tergantung dari pribadinya masing-masing bagaimana orang itu ingin bekerja di situ, menjiwai dan ketika menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Dia mengatakan, banyak para artis yang memutuskan masuk ke dunia politik telah memahami hukum dan tata kelola pemerintahan sehingga mampu bekerja dengan baik.

“Dan banyak juga yang berhasil yang saat ini ada di DPR, banyak entertainer yang ada di sana. Saya pikir juga beliau-beliau sangat berhasil. Jadi tergantung kepada individunya,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Fadia Arafiq Manfaatkan Kuasanya: Bikin Perusahaan, Paksa Menang Proyek, Uang Kembali ke Lingkar Bupati

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga, ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Sita Barang Bukti Emas Tindaklanjuti Kasus PT HWR
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Kementerian ESDM Buka Opsi Revisi RKAB 2026 Agar Smelter Nikel Tetap Beroperasi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Tangis Ribuan Warga Hadiri Pemakaman Massal Ratusan Siswi SD di Iran yang Tewas Akibat Serangan AS-Israel
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Usai Geledah Mirai Asset Sekuritas, OJK Bekukan Saham BEBS Senilai Rp 14,4 T
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kapan Danantara akan Rilis Laporan Keuangan? Ini Bocorannya
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.