- KPK pertama kali melakukan OTT dengan pasal benturan kepentingan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada 5 Maret 2026.
- Fadia dijerat pasal spesifik terkait pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan barang di Pemkab Pekalongan.
- Penerapan pasal baru ini menunjukkan korupsi terus berubah bentuk dan memerlukan dukungan publik serta data transaksi keuangan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) dengan menggunakan pasal benturan kepentingan baru pertama kali dilakukan dalam kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
"Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Umumnya, KPK kerap menerapkan pasal terkait penerimaan suap maupun gratifikasi terhadap pihak yang terjaring OTT. Operasi senyap biasanya menargetkab pihak yang jadi penerima dan pemberi.
Namun dalam kasus ini, Fadia dijerat seorang diri berdasarkan temuan bukti yang berkaitan dengan pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan barang di Pemkab Pekalongan.
Menurut Budi, penerapan pasal ini sebenarnya bisa jadi bukti bahwa tindak pidana korupsi selalu berubah bentuk sehingga semua pihak perlu mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Penerapan pasal ini sekaligus modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," ujar Budi.
Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Kabupaten Pekalongan)"Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," tandas dia.
Diketahui, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Baca Juga: Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos
Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




