Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi; bersama Kanit 2, Aiptu Nasrul, menjalani sidang etik hari ini, Kamis (5/3/2026). Sidang etik ini terkait dengan dugaan keduanya menerima uang dari bandar narkoba.
Arifandi dan Nasrul diduga kuat menerima setoran rutin Rp 13 juta per minggu dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja Utara.
Informasi ini terungkap setelah pihak Polres Tana Toraja berhasil meringkus bandar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik pemberian uang “keamanan” ini dikabarkan telah berlangsung cukup lama, sejak September 2025 silam.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memastikan proses hukum internal dilaksanakan untuk menentukan nasib kedua personel tersebut.
“Hari ini sidang etiknya. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara beserta kanitnya akan menjalani persidangan etik, kita tunggu hasilnya,” ujar Didik saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026).
Meski sempat ada indikasi upaya penghilangan jejak, tim penyidik Polda Sulsel bergerak cepat mengamankan bukti.
Didik menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat, baik dalam bentuk transaksi elektronik maupun uang tunai.
“Memang sempat ada upaya dari kedua terduga pelaku untuk melenyapkan barang bukti. Namun, tim kami sudah berhasil mengamankan bukti fisik berupa uang tunai serta bukti elektronik,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada publik dan insan pers yang terus memantau perkembangan kasus ini sejak pertama kali mencuat di media pada 22 Februari lalu.
Polda Sulsel berkomitmen untuk bersikap transparan dan meminta media tetap mengawal jalannya persidangan agar integritas institusi tetap terjaga.





