Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan keterangan pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik judi online di Jakarta, Kamis (5/2).
Dalam konferensi pers tersebut, aparat menampilkan tumpukan uang yang menjadi barang bukti dengan total nilai mencapai Rp58.185.165.803.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penyerahan uang secara simbolis dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses eksekusi aset hasil tindak pidana.





