Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap ada 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Penyusunan Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Data Amnesty Internasional 2025 mencatat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan salam rumah tangga terhadap pekerja rumah rangga di dalam negeri Indonesia," kata anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dalam RDPU Penyusunan RUU Perlindungan PRT, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga :
YLBHI Dorong RUU PPRT Atur Soal Serikat Pekerja Rumah TanggaRieke memaparkan kerentanan bagi pekerja rumah tangga tercermin dalam berbagai kasus kekerasan belakangan ini. Ramadan saja, kata dia, ada kasus kekerasan yang hampir melibatkan seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT.
"(PRT) disiksa sedemikian rupa," ungkap anggota DPR fraksi PDI Perjuangan itu.
Rapat dengar pendapat umum di DPR dalam rangka Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Foto: Tangkapan layar
Rieke menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin perlindungan setiap warga negara dalam hubungan kerja. Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UUD 1945, yang isinya menjamin hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Dengan demikian perlindungan pekerja bukan sekedar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai," ungkap Rieke.




