JAKARTA, DISWAY.ID - Botok dan Teguh, dua pentolan warga Pati, Jawa Tengah, menghadapi vonis di PN Pati hari ini, Kamis 5 Maret 2026.
Mereka didakwa karena buntut dari kerusuhan saat menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Oktober 2025 lalu.
Menanggapi vonis hari ini, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto berharap hakim bisa berlaku adil.
Ia ingin hakim bisa menjunjung tinggi dan tidak menodai kesucian hukum di negara ini.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Botok dan Teguh Jelang Vonis 5 Maret 2026, Warga Pati Tuntut Pemakzulan Sudewo
“Maka dari itu para hakim, saya ingin sampaikan kepada Anda sekalian, bahwa mas Botok, mas Teguh, tidak merugikan negara, tidak bersalah pada negara, tapi justru kalian lah yang jika memberi putusan yang tidak adil itu bersalah pada negara. Karena Anda semua, meruntuhkan kepercayaan publik, terhadap kesucian hukum di republik ini,” kata Tiyo.
Tiyo menyebut kasus mereka sebagai kriminalisasi negara atau pemerintah terhadap rakyatnya karena menyampaikan aspirasi.
Ia berharap dan berpesan agar rakyat mengawal sidang vonis mereka.
“Saya harap kita semua kawan-kawan rakyat Indonesia, datang pada 5 Maret 2026 ke PN Pati untuk mengawasi jangan sampai putusan itu, hadir tanpa keadilan,” tegasnya.
BACA JUGA:Awal Mula Botok dan Teguh Protes Bupati Pati Berujung Pidana, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Minta Hakim Adil
Sebelumnya, mereka berdua dituntut 10 bulan penjara saat persidangan di PN Pati, lalu disusul dengan pembacaan pledoi.
Dua pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok Pati saat ini ditahan di Polda Jateng usai ditetapkan menjadi tersangka.
Teguh dan Botok menjadi tersangka usai nekat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang setelah menggelar demo pengawalan sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
BACA JUGA:Botok dan Teguh Dikriminalisasi di Pati, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Ajak Rakyat Bergerak Kawal Vonis!
Mereka kesal lantaran Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
- 1
- 2
- »





