FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa, 3 Maret 2026, di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Penangkapan ini langsung diikuti dengan pemindahan Fadia ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dan Proses Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, tim mengamankan sejumlah pihak termasuk Bupati Pekalongan. “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menerangkan, “Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kendati demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Fadia maupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Latar Belakang Fadia Arafiq
Fadia Arafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978 dengan nama asli Laila Fathia. Ia dikenal sebagai putri dari pedangdut legendaris Indonesia, A. Rafiq. Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia sempat mengikuti jejak ayahnya di industri musik dangdut dan meraih popularitas lewat singel “Cik Cik Bum Bum” yang dirilis pada tahun 2000.
Dalam kehidupan pribadi, Fadia menikah dengan Ashraff Abu dan dikaruniai enam anak. Pendidikan formalnya ditempuh di Jakarta pada jenjang dasar hingga menengah, kemudian melanjutkan studi di Semarang dengan meraih gelar sarjana manajemen di Universitas AKI, magister di Universitas Stikubank, dan doktor di Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang.
Karier Politik dan Kekayaan
Karier politik Fadia dimulai saat menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016. Namanya semakin menonjol setelah dipercaya memimpin DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dan menjadi Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016–2021. Puncaknya, Fadia terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan kembali memenangkan Pilkada 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2024, total harta kekayaan Fadia tercatat sebesar Rp 86,7 miliar dengan utang sebesar Rp 2,68 miliar. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 74,29 miliar tersebar di Pekalongan, Bogor, Jakarta, Semarang, hingga Badung. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas dengan nilai signifikan.
Publik Menanti Perkembangan Kasus
Kasus OTT yang menjerat Fadia Arafiq menambah daftar panjang kepala daerah yang berhadapan dengan KPK. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari lembaga antirasuah terkait konstruksi perkara dan perkembangan status hukum Bupati Pekalongan tersebut setelah pemeriksaan intensif di Jakarta.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, sehingga perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan utama masyarakat dan media.





