JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) Wiwi Kartiwi mengungkapkan pengalaman diskriminasi yang dialaminya, saat menyampaikan pendapat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (5/3/2026).
Wiwi mengatakan, pekerja rumah tangga masih kerap diperlakukan berbeda oleh sebagian majikan maupun lingkungan tempat mereka bekerja.
“Banyak diskriminasi pada PRT seperti contohnya kayak saya mau antar anak majikan di lobi, menunggu, maksudnya menunggu atau mengantar di lobi, kita enggak boleh duduk untuk di sofa itu. Jadi apa, PRT itu hanya boleh berdiri, berdiri saja,” ujar Wiwi dalam rapat tersebut.
Baca juga: Rieke Ungkap 4 Alasan Utama Mengapa RUU PPRT Harus Segera Disahkan
Dia juga menuturkan bahwa PRT sering kali tidak diizinkan menggunakan fasilitas yang sama dengan penghuni rumah atau pekerja lain, termasuk akses lift di apartemen atau gedung.
“Seperti masuk lift juga. Lift tidak boleh disamakan. ‘Oh ini kamu PRT ya? Kamu enggak boleh lewat sini, kamu lewatnya ke sini’ gitu,” ungkap Wiwi.
Menurut Wiwi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga kerap dipandang lebih rendah, sehingga tidak diperlakukan secara setara.
Dia menilai diskriminasi semacam itu terjadi karena pekerjaan rumah tangga dilakukan di ruang privat yang sulit diawasi oleh pihak luar.
Baca juga: 3 Juta PMI Jadi Pekerja Rumah Tangga, Rieke Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU PPRT
“PRT itu kerja di ruang lingkup tertutup, jadi kita susah untuk mengadu atau mungkin tidak banyak orang mengetahui ketika kita mengalami kekerasan, diskriminasi,” kata dia.
Wiwi juga menyoroti kondisi pekerja rumah tangga yang tinggal bersama majikan atau bekerja dengan sistem menginap.
Menurut dia, kelompok ini lebih rentan mengalami isolasi sosial.
“Bagi PRT yang bekerja menginap, mereka sulit sekali mendapatkan untuk bisa bersosialisasi atau untuk mengadu dengan teman atau keluarga,” kata Wiwi.
Baca juga: Rieke: RUU PPRT Sudah 22 Tahun Mandek, Ini Bukan Soal Legislasi, tapi Keberpihakan Negara
Bahkan, tidak sedikit keluarga pekerja rumah tangga yang tidak mengetahui lokasi tempat kerja anggota keluarganya karena sulit dihubungi.
“Jadi kadang bukan kadang lagi ya, jadi mereka para keluarga tidak bisa mengakses bagaimana nih saya mau mau ketemu, bagaimana keadaan anak atau keluarga saya yang bekerja di luar menginap tapi saya tidak bisa bertemu jangankan bertemu ya, untuk mungkin telepon aja tidak bisa gitu,” kata Wiwi.
Oleh karena itu, ia berharap DPR segera mengesahkan RUU PPRT agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sebagai pekerja.
“Kami bekerja, kami dibayar, sama seperti pekerja-pekerja lainnya tapi kenapa kami tidak dianggap sebagai pekerja?” ujar Wiwi.
Baca juga: Serikat Buruh Temui Pimpinan DPR, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga PPRT





