Penulis: Indra Wijaya
TVRINews, Badung
Pemerintah pusat memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk menggunakan insinerator dalam menangani sampah kiriman dari laut, khususnya sampah kayu yang kerap menumpuk di kawasan pesisir. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup saat menghadiri aksi kebersihan lingkungan di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis, 5 Maret 2026.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penggunaan insinerator diperbolehkan khusus untuk jenis sampah tertentu seperti sampah kayu kiriman dari laut yang sulit dikelola melalui sistem pengolahan konvensional.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengurangi beban pengangkutan sampah menuju Tempat Pemrosesan Akhir Suwung yang selama ini menjadi lokasi utama pengolahan sampah di kawasan Denpasar dan Badung.
“Untuk sampah sejenis kayu kiriman laut, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan insinerator sebagai salah satu metode penanganan,” ujar Hanif di sela kegiatan korvei kebersihan di Pantai Jimbaran.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Suwung. Saat ini TPA tersebut diarahkan hanya menerima sampah residu atau sampah anorganik hingga April 2026 sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Kegiatan korvei atau aksi kebersihan yang dilaksanakan di Pantai Jimbaran tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lembaga pemerintah, hingga organisasi kemasyarakatan. Aksi ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional kebersihan lingkungan.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyambut positif kebijakan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, izin penggunaan insinerator akan membantu pemerintah daerah dalam menangani sampah kiriman laut yang setiap tahun meningkat, terutama pada musim angin barat.
Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan tetap mengedepankan pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumbernya sebagai strategi utama penanganan sampah daerah.
“Kami akan memaksimalkan upaya pemilahan sampah dari hulu agar volume sampah yang harus ditangani di hilir semakin berkurang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan mesin pencacah kayu (wood chipper) dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat sarana pengolahan sampah organik, khususnya limbah kayu yang banyak ditemukan di kawasan pesisir.
Pantai Jimbaran sendiri merupakan salah satu kawasan strategis pariwisata di Bali yang kerap mengalami penumpukan sampah kiriman dari laut, terutama pada periode musim angin barat antara Desember hingga Maret. Fenomena ini terjadi akibat arus laut yang membawa sampah dari berbagai wilayah pesisir menuju pantai-pantai di Bali.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat, diharapkan penanganan sampah di kawasan pesisir Bali dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sehingga tetap menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata.
Editor: Redaksi TVRINews





