CAF (17 tahun), remaja pria di Kabupaten Lamongan, menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan pesilat. Hal ini diduga karena korban mengenakan baju perguruan silat lain.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban berada di warung kopi di samping rumahnya di Dusun Wareng RT 01 RW 001, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Minggu (22/2) sekitar pukul 02.10 WIB.
Kemudian, ibu korban berinisial FIK mendengar rombongan konvoi pesilat sekitar 30 pemuda yang melakukan patroli sahur melintas di depan rumahnya.
“Tak berselang lama, pelapor (FIK) mendengar suara gaduh dari samping rumahnya yang merupakan lokasi warung kopi,” kata Arif, Kamis (5/3).
Saat keluar rumah, FIK melihat anaknya telah dipukuli, ditendang, dan diseret ke jalan raya oleh sejumlah pesilat. FIK dan suaminya pun berusaha melerai, namun sempat tidak dihiraukan.
“Bahkan sebelum melarikan diri, salah satu terduga pelaku berinisial G sempat berteriak bahwa korban mengenakan baju bergambar perguruan silat yang dianggap memicu ketersinggungan kelompok lain,” ujarnya.
Usai pengeroyokan itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan dari korban.
13 Remaja DitangkapPada malam harinya, polisi menangkap 13 remaja yang diduga terlibat dalam rombongan konvoi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat empat anak berinisial MF (15 tahun), RAP (15 tahun), AV (17 tahun), dan AH (16 tahun) yang melakukan kekerasan dengan menarik hoodie dan memukul korban.
Selain itu, dua orang dewasa berinisial AM dan GPP juga terbukti melakukan kekerasan dengan cara menarik jaket korban. Sementara tujuh orang dewasa lainnya juga diamankan karena terlibat dalam rombongan konvoi yang berujung pengeroyokan.
Empat pelaku di bawah umur telah diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan. Sedangkan pelaku lainnya ditahan di Rutan Mapolres Lamongan.
“Dari hasil pengembangan, masih terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial G, F, dan D yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.





