Jakarta, VIVA – Praktisi hukum Febri Diansyah meluruskan narasi yang menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mencapai Rp 171 triliun.
Narasi itu sebelumnya disebut dalam salah satu unggahan akun Instagram @jaksapedia Rabu 4 Maret 2026.
Febri mengingatkan agar akun tersebut memberikan informasi yang benar. Hal ini mengingat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun masih bersifat asumsi.
"Min, hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim PN menyatakan itu enggak terbukti karena bersifst asumsi," kata Febri dalam keterangannya, Kamis 5 Maret 2026.
Febri menyertakan tautan berita mengenai putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kerugian Rp 171 triliun di kasus tersebut tidak terbukti.
"Mari lakukan edukasi masyarakat dengan informasi yang benar," tulisnya.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun atau tepatnya Rp 171,997.835.294.293 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak masih bersifat asumsi.
Majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara itu tidak nyata dan tidak pasti.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi.
Majelis hakim berpendapat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," katanya





