JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril, dihadirkan tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (5/3/2026) di PN Jakarta Selatan. Oce menjelaskan kewenangan pimpinan KPK dalam proses penetapan tersangka.
"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK harus berubah atau undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik," ujar Oce Madril di persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Oce saat tim pengacara Gus Yaqut menanyakan ketentuan Pasal 21 Ayat (4) UU KPK yang telah diamandemen, khususnya terkait kewenangan pimpinan KPK. Tim penasihat hukum Gus Yaqut mempertanyakan apakah pimpinan KPK berwenang menjalankan fungsi penyidik dan menetapkan tersangka sesuai Pasal 90.
"Pejabat yang disebutkan di undang-undang, kalau undang-undang menyatakan penetapan itu dilakukan oleh penyidik, maka tentu penyidik, jadi bukan oleh PNS lain atau staf lain. Kalau itu definitif disebutkan jabatannya harus itu, berarti harus itu," jelas Oce ketika ditanya tim pengacara Gus Yaqut.
Oce menegaskan, pejabat lain dalam institusi, termasuk atasan, jika bukan penyidik, maka tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. "Tidak berwenang," tegasnya.
Tim pengacara Gus Yaqut juga mempertanyakan kewajiban penyidik memberikan surat penetapan tersangka yang telah ditandatangani kepada orang yang ditetapkan. Menurut Oce, hal ini merupakan bagian prosedur yang wajib dijalankan.




