Berikut Syarat Administrasi Pemakaman Gratis Pemprov DKI Jakarta di 82 TPU

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan biaya pemakaman untuk meringankan beban warga yang sedang berduka.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri mengatakan, total terdapat 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang akan digratiskan bagi warga DKI.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ungkap Fajar dalam keterangannya pada Kamis, 5 Maret 2026.

BACA JUGA:Viral! Emak-Emak Hentikan Pemakaman, Tagih Utang Rp215 Juta ke Jenazah di Madura

Fajar menambahkan, kebijakan ini juga untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat.

Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0. 

BACA JUGA:Berkah Ramadan, Cara Pemakaman Muslim Modern Al Azhar Memorial Garden Bangun Rasa Empati

Selain itu, tersedia pula layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.

Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan.

BACA JUGA:Breaking News! Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan saat Upacara Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500

Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya.

Tak hanya itu, jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.

Untuk mendapatkan layanan pemakaman gratis masyarakat harus menyiapkan dokumen administratif yang meliputi: 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dulu Sehebat Thom Haye di Timnas Indonesia, Eks Pemain Persija Jakarta Ini Kini Mulai Bangun Generasi Emas Skuad Garuda
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pakar Konservasi Satwa Liar IPB: Turunnya Populasi Harimau Sumatera Akibat Mangsa dan Habitat Punah
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Fadia Arafiq Berdalih Tidak Paham Tata Pemerintahan, Begini Komentar Sekjen Golkar
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Wakil Ketua DPRD Luwu dari Golkar Terjerat Korupsi Irigasi, LBH Partai Siap Dampingi
• 2 jam laluharianfajar
thumb
KDM Diapresiasi Kapolri soal Larangan Siswa Naik Motor ke Sekolah
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.