Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengadakan gelar perkara pada pekan ini.
“Sudah. Di minggu ini ya,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).
Advertisement
Rizki mengatakan, penyidik akan memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, jadwal pemeriksaan mereka masih disusun.
“Akan dijadwalkan,” ucap dia.
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Putri anggota DPR RI Andre Rosiade itu melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo, yaitu Resbobb (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan penyebaran fitnah.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.




