Pasutri di Serang Kelola Prostitusi Online Berkedok Lowongan Kerja Restoran

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Banten -

Polda Banten membongkar praktik prostitusi online yang dikendalikan pasangan suami istri berinisial AB (27) dan FA (26) di Kramatwatu, Kabupaten Serang. Modusnya, korban dijanjikan pekerjaan di restoran, namun setibanya di lokasi justru dipaksa melayani pelanggan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa FA dan AB menyasar wanita muda yang sedang mencari pekerjaan. Korban diiming-imingi bekerja di restoran.

"Mereka merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah berada dalam kendali tersangka, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ucap Maruli, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Polda Banten Bongkar Prostitusi Online di Serang, Pasutri Ditangkap

Saat ditangkap pada 16 Februari 2026, terdapat tiga korban yang dijual oleh pasutri tersebut. Mereka berumur 33 tahun, 23 tahun, dan 17 tahun. Dua orang berasal dari Kota Bandung, dan yang paling muda berasal dari Baros, Kabupaten Serang.

Para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu melalui aplikasi pesan MiChat. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Menurut Maruli, korban dipaksa melayani hingga lima orang pria dalam sehari. Tersangka sempat menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta apabila target tersebut terpenuhi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 455 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Tempat Prostitusi Online di Bogor Digerebek, 9 Orang Diamankan Polisi

Pihak kepolisian memastikan korban telah mendapatkan pendampingan. Polda Banten juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pemulihan psikologis bagi korban.

Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kos yang dikelola AB dan FA pada Senin (16/2) pukul 01.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan transaksi prostitusi.




(aik/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Sepatu yang Bikin Jutaan Orang Menangis di 1997 Kini Hadir di Bioskop Indonesia
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Iran: Rudal Hipersonik dan Drone Hantam Kemhan Israel & Bandara Ben Gurion
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Rano Karno Update Kasus Bayi yang Ditinggalkan Kakak Dalam Gerobak
• 16 jam laludisway.id
thumb
Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.