FAJAR, BELOPA — Mantan anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi (MF), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024.
MF yang juga dikenal sebagai suami eks Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk seorang Wakil Ketua DPRD Luwu. Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print–78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota legislatif pada dasarnya bertujuan meningkatkan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak dengan memanfaatkan kekuasaan maupun kedudukannya.
“Tindakan tegas yang kami ambil hari ini merupakan wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil,” kata Muhandas, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu.
Ia menambahkan, dana aspirasi yang dialokasikan untuk program irigasi tersebut seharusnya sepenuhnya digunakan untuk membantu para petani dalam meningkatkan kualitas jaringan irigasi serta memperkuat ketahanan pangan. (an/*)




