Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno memimpin Rapat Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak sekaligus menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 9 Kementerian/Lembaga, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani meningkatnya kasus kesehatan jiwa pada anak.
Dalam forum ini, sembilan Kementerian/Lembaga sepakat membangun langkah kolaboratif melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif guna memperkuat perlindungan anak di Indonesia.
Pratikno menyampaikan bahwa persoalan kesehatan jiwa anak saat ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat berbagai kasus yang terjadi belakangan menunjukkan adanya urgensi penanganan yang lebih terpadu.
"Sebagaimana kita mengikuti pemberitaan di media, ada urgensi besar terkait kesehatan jiwa anak. Berbagai kasus yang terjadi sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa tren masalah kesehatan jiwa pada anak terus meningkat," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa persoalan kesehatan jiwa anak dipengaruhi oleh faktor risiko yang kompleks dan melibatkan banyak sektor sehingga tidak dapat ditangani oleh satu kementerian saja.
"Faktor risiko ini multi sektor, tidak bisa ditangani satu kementerian saja. Makanya Menteri PPPA dan Menteri Kesehatan mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama menangani kesehatan jiwa anak," jelasnya.
Kemudian, Menko PMK memaparkan bahwa faktor yang memengaruhi kondisi kesehatan jiwa anak dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yakni faktor risiko menetap dan faktor pemicu situasional.
Faktor risiko menetap antara lain gangguan suasana perasaan, kecemasan, depresi, trauma akibat perundungan, serta kondisi psikologis lainnya.
Sementara itu, faktor pemicu lebih bersifat situasional seperti konflik keluarga, tekanan akademik, masalah disiplin, stigma atau diskriminasi, hingga paparan konten negatif di ruang digital.
Melalui SKB yang ditandatangani dalam kesempatan tersebut, pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor dalam beberapa fokus utama, di antaranya promosi edukasi dan literasi kesehatan mental anak, pencegahan dan deteksi dini, penguatan lingkungan yang sehat mulai dari keluarga, sekolah hingga komunitas, serta penyediaan layanan penanganan dan sistem rujukan yang terintegrasi.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga mencakup penguatan tata kelola program, integrasi data, serta penguatan sistem keamanan informasi guna memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
"Kita harus memastikan kebijakan yang disusun bersifat komprehensif dan dapat dijalankan secara terintegrasi melalui program bersama kementerian dan lembaga terkait," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK juga menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh para pimpinan kementerian/lembaga sebagai bentuk komitmen penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program penanganan kesehatan jiwa anak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.
Editor: Redaktur TVRINews





