TANGERANG, KOMPAS.com – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani mengungkapkan, keluarga tersangka dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith berulang kali berupaya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Menurut Midyani, upaya tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mendekati sejumlah pihak agar korban bersedia berdamai.
"Mereka berusaha keras untuk restorative justice, dengan berbagai cara," ujar Midyani saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: GP Ansor Tangerang Bantah Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Peras Rp 2 Miliar
Ia mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan keluarga tersangka adalah dengan menitipkan uang kepada dirinya untuk disampaikan kepada korban.
Midyani mengatakan, uang yang dititipkan tersebut berjumlah sekitar Rp 100 juta. Namun, korban menolak menerima uang tersebut karena khawatir berkaitan dengan upaya perdamaian.
"Waktu itu keluarga salah satu pelaku menitipkan uang Rp 100 juta lewat saya untuk korban. Tapi korban menolak karena khawatir itu bagian dari upaya restorative justice," ujar dia.
Setelah korban menolak tawaran perdamaian, keluarga tersangka kemudian meminta agar uang yang sebelumnya dititipkan itu dikembalikan.
Midyani mengatakan dirinya akhirnya mengembalikan uang tersebut secara utuh melalui transfer bank agar dapat menjadi bukti bahwa dana itu tidak pernah digunakan.
"Karena tidak digunakan sama sekali dan korban juga tidak mau menerima, akhirnya uang itu saya kembalikan lewat transfer," kata Midyani.
Selain itu, Midyani menyebutkan keluarga pelaku juga sempat menawarkan hibah berupa lahan yang rencananya akan digunakan sebagai sekretariat GP Ansor Kota Tangerang.
Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah korban tetap bersikeras menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Memang sejak awal mereka berusaha agar kasus ini bisa selesai dengan restorative justice, tetapi korban tetap memilih melanjutkan proses hukum," ucap Midyani.
Baca juga: GP Ansor Tangerang Benarkan Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Minta Rp 2 Miliar
Tawaran uang saat mediasiMidyani juga mengungkapkan bahwa korban, Ridha, sempat mendapat tawaran uang dari pihak Bahar bin Smith saat proses mediasi di Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian tersebut, korban terlebih dahulu diminta merinci kerugian materiil yang dialaminya. Kerugian materiil yang dicatat dalam pertemuan itu disebut mencapai sekitar Rp 270 juta.
"Dalam mediasi itu kan diminta dihitung dulu kerugian materilnya. Kalau enggak salah sekitar Rp 270 jutaan," kata dia.





