Ditagih Janji Menikah, Pria 80 Tahun di Samarinda Bunuh Pacarnya

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria berinisial KSR (80 tahun) ditangkap polisi setelah diduga membunuh kekasihnya sendiri, S (53), di sebuah gubuk dekat lahan persawahan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad seorang perempuan di dalam gubuk di kawasan sekitar Jalan Tol Palaran pada Kamis (26/2/2026).

Saat ditemukan, tubuh korban terdapat memar di bagian wajah serta terdapat bekas cekikan di leher. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tim Inafis Polresta Samarinda langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit guna kepentingan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban berinisial S (53), warga Kecamatan Palaran. Tak berselang lama, aparat mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku yang ternyata merupakan kekasih korban sendiri.

“Pelaku merupakan kekasih korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya karena terjadi pertengkaran setelah korban menagih janji untuk dinikahi dan meminta sejumlah uang,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

Cekik Pakai Selendang

Sebelum kejadian, korban dan pelaku bertemu di gubuk tersebut. Setelah itu terjadi cekcok yang dipicu persoalan janji pernikahan dan permintaan uang dari korban.

Pertengkaran tersebut diduga memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah, KSR kemudian mencekik korban menggunakan selendang yang dikenakan korban hingga korban tidak bernapas.

“Dari pengakuan pelaku, ia mencekik korban sampai korban tergeletak dan tidak bergerak,” jelas Hendri.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa waktu kemudian, warga yang menemukan jasad korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti di lokasi, identitas pelaku berhasil diungkap. KSR kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, KSR dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Parah! Mahasiswa Undip Diduga Disiksa 30 Teman Kampus Sampai Gegar Otak, Anak Penjual Nasi Goreng Itu Terpaksa Cuti Kuliah
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh Terkait Korupsi Ekspor Limbah Sawit
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Editorial MI: Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perda SJUT Diteken, Pemprov DKI Segera Benahi Kabel Semrawut di Jakarta
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Manado Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap dengan Doa Berbuka
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.