Polisi Tangkap Jukir Penyebar Barcode Scam Judol di Jaksel, 2 Masuk DPO

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan stiker barcode berisi tautan scam menuju situs judi online di sejumlah tempat di Jakarta Selatan. Sementara dua pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya aksi pelaku yang terekam CCTV sempat viral di jagat maya. Terlihat seorang pria mengenakan kaus putih dan topi merah jambu menempelkan stiker di sejumlah objek, dari sepeda motor hingga dinding bangunan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, pelaku yang sudah diamankan berinisial SP alias P, seorang juru parkir (jukir). Ia yang bertugas menempelkan stiker barcode pada kendaraan dan tempat umum.

“Untuk pelaku SH alias P, kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, pekerjaannya itu tukang parkir. Tugasnya adalah menempelkan stiker atau barcode pada stang sepeda motor yang terparkir di area-area yang di mana dia lewat,” kata Seala saat jumpa pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Barcode tersebut, kata Seala, saat dipindai akan mengarahkan pengguna ke situs judi online. Pelaku juga diduga melakukan scamming.

“Barcode yang setelah di-scan itu ternyata adalah langsung masuk ke salah satu situs judi online yang diduga itu scam,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah video penempelan barcode tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SP di rumahnya di wilayah Larangan, Kota Tangerang.

“Diduga pelaku SP mengaku melakukan kegiatan tersebut dengan menempelkan stiker barcode di setang-setang motor dan di tempat-tempat tertentu karena diiming-imingi sejumlah uang,” terang Seala.

Dalam aksinya, SP tidak bekerja sendiri. Ia bersama pelaku lain berinisial F yang bertugas mencetak stiker barcode. Sementara A diduga sebagai pemegang akun judi online tersebut. Keduanya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk dua pelaku lainnya yaitu F dan juga A itu kami masukkan dalam daftar DPO,” katanya.

Dari pengakuan sementara, SP menerima bayaran Rp 100 ribu untuk setiap barcode yang ditempelkan. Diduga ia telah menyebarkan lebih dari 100 stiker di wilayah Jaksel.

“Untuk pengakuan sementara itu sudah lebih dari seratus barcode yang disebar,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga lembar stiker barcode, satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario, tas selempang, kaus, serta topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi.

“Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, maka dipidana dengan pidana paling lama 9 tahun,” kata Seala.

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain serta jaringan di balik penyebaran barcode judi online tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perempuan Mau Kuliah di India? Wajib Baca Ini!
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Terbongkar Penyelundupan Sisik Trenggiling Ratusan Miliar
• 14 jam laludetik.com
thumb
2 Kapal Tanker Pertamina Terdampar di Selat Hormuz, Bahlil Bakal Negosiasi
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Ayah Kandung Nizam Terancam Dijebloskan ke Penjara, Mantan Istri Beberkan Fakta Mengejutkan katanya...
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Dorong Daya Beli Konsumen Jelang Lebaran, Sarinah Beri Diskon Hingga 50 Persen
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.