Hakim Jelaskan Pertimbangan Hal-hal Meringankan Vonis ABK Fandi Kasus Narkotika 

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada anak buah kapal atau ABK Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terseret dalam kasus pengangkutan hampir 2 ton narkotika jenis sabu, Kamis (5/3). Hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan vonis tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung terbuka dan dipadati pengunjung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa ABK Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. 

Baca juga : Hasbiallah Ilyas Desak Transparansi Kasus ABK Sea Dragon Terancam Hukuman Mati

Hakim menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dengan barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Majelis berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan, Kamis (5/3).

Adapun hal yang memberatkan dalam kasus ABK Fandi Ramadhan, menurut majelis hakim ialah jumlah narkotika dalam perkara tersebut yang hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia. Narkotika itu dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.

Baca juga : ICJR: Kasus Eks Kapolres Bima Jadi Alarm Kegagalan Kebijakan Narkotika Represif

Sementara itu, hal-hal yang  meringankan vonis ABK Fandi Ramadhan yakni terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Fandi merupakan ABK yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton bersama terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.

Fandi Ramadhan merupakan ABK yang bekerja di kapal asing Tailan. Ia direkrut untuk bekerja sebagai juru mesin. Namun, baru tiga hari bekerja, kapal tersebut ditangkap saat masuk ke perairan Indonesia karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Fandi dalam pledoinya mengaku tak mengetahui muatan di kapal itu. (H-4)
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Judi Online Rugikan Ekonomi, Bareskrim Setor Rp58 Miliar ke Kas Negara
• 6 jam laluokezone.com
thumb
6 Aktris Korea yang Tampil Stylish di Drakor Terbaru, Cocok Jadi Trendsetter!
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kisah Kepala Bapperinda Kudus Tertahan di Jeddah Usai Umrah Imbas Perang Timteng
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Surat Minta THR ke Pengusaha Truk, Polda: Bukan dari Polres Tanjung Priok
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Ramadan dan Lebaran 2026, Sarinah Tebar Diskon hingga 50 Persen
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.