Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa masyarakat, termasuk orang tua siswa, bolehdan berhak mengunggah menu program makan bergizi gratis (MBG) ke media sosial.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan unggahan menu MBG di media sosial merupakan bagian dari pengawasan.
“Saya malah senang setiap orang mem-posting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa membantu BGN pusat dalam memantau kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dia menilai transparansi menjadi elemen penting untuk memastikan standar mutu program tetap terjaga.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” ujarnya.
Dadan juga menyatakan dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.
Baca Juga
- Seskab Teddy Bantah MBG Kurangi Program dan Anggaran Pendidikan
- Menu MBG Ramadan Tak Sesuai Ketentuan, BGN Hentikan Operasional 17 SPPG di Jatim
- Resmi, Fitch Pangkas Prospek RI Jadi Negatif akibat Defisit APBN hingga Danantara
“Jadi, saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat mem-posting menu MBG,” lanjutnya.
Hal ini menyusul beredarnya informasi tidak benar yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mengunggah menu MBG.
Berdasarkan catatan Bisnis, hingga saat ini terdapat 24.000 SPPG untuk program MBG yang tersebar di Indonesia. Peningkatan jumlah dapur SPPG tersebut seiring dengan adanya skema kemitraan strategis dengan berbagai pihak.
BGN menilai percepatan pembangunan dan penguatan kemitraan merupakan strategi utama untuk memastikan seluruh target nasional dapat tercapai tepat waktu dan berkelanjutan.
Menurutnya, model kolaboratif ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur layanan tanpa seluruhnya bergantung pada pembiayaan negara untuk pembangunan fisik.
Adapun, BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG atau sekitar Rp144 juta per bulan. Dadan menilai skema ini jauh lebih efisien dibandingkan pemerintah harus membangun dan mengelola seluruh fasilitas secara mandiri.





