FAJAR, BELOPA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tersangka adalah mantan anggota DPR RI Komisi V dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi (MF), yang juga dikenal sebagai suami eks Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Selain MF, penyidik juga menetapkan Zulkifli (Z) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Luwu periode 2024–2029.
Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial ARA, M, dan AR. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palopo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo Wahyono, mengatakan para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Mereka langsung ditahan setelah penetapan tersangka dan dibawa ke Lapas Palopo untuk 20 hari ke depan,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pihak Kejari Luwu sebenarnya telah menunjuk penasihat hukum untuk para tersangka. Namun, penunjukan tersebut ditolak.
“Sudah kami siapkan pengacara, tetapi mereka menolak. Informasinya, khusus untuk tersangka mantan anggota dewan akan membawa penasihat hukum sendiri, hanya saja tadi belum datang,” ujarnya.
Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan untuk peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Luwu.
Namun berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyidik, ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Tim penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap kelima orang tersebut.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (shd/*)





