Polisi Tangkap Pembunuh Lansia yang Diduga Curi 2 Buah Labu Siam di Cianjur

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

KEPOLISIAN Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan UA (41), sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap M (56), hingga meninggal dunia. Korban dituding mencuri dua buah labu siam di lahan garapan tersangka.

Kasus tersebut menyedot atensi masyarakat di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa. 

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap UA didasari pertimbangan adanya unsur kesengajaan menganiaya korban. Kapolres menyebutkan, pada beberapa bagian tubuh korban terdapat luka lebam diduga akibat kekerasan.

Baca juga : Lelaki Paruh Baya di Cianjur Meninggal Dunia karena Labu Siam

"Pada hari ini kami dari Satreskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Cugenang harus melakukan penegakan hukum. Ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum terakhir ini harus kami lakukan," kata Kapolres kepada wartawan di rumah korban di Kampung Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kamis (5/3).

Dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (28/2). Saat itu korban tepergok tersangka mengambil labu siam di lahan garapannya.

Kekesalan tersangka membuncah karena pencurian labu siam sering terjadi di lahan garapannya. Maka, ketika tersangka memergoki aksi itu, dia pun menganggap korban yang selama ini sering mengambil labu siam di lahan garapannya.

Baca juga : Mahasiswa Demo di PN Tipikor Bandung, Tolak Kriminalisasi di Kejari Cianjur

"Korban atas nama M meninggal dunia pada Senin (2/3). Hasil penyelidikan, korban diduga mendapatkan upaya kekerasan. Kejadian itu diduga dilakukan UA yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan," terangnya.

Kapolres mengaku miris dengan terjadinya kasus tersebut. Pertama soal perbuatan dugaan pencurian dua buah labu siam yang dilakukan korban didasari karena terdesak tak punya lauk pauk untuk berbuka puasa.

"Kemudian hari ini kami juga menyambangi kediaman almarhum, ternyata keluarganya secara ekonomi tidak baik-baik saja. Kedatangan kami ini untuk menegaskan bahwa kami tidak hanya penegak hukum, tapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Alhamdulillah, kami bisa memberikan tali asih dan bantuan," imbuhnya.

Kapolres menegaskan, perbuatan tindak pidana tidak harus diperlakukan dan berakhir dengan kekerasan. Jika hal itu dilakukan, maka akan menambah permasalahan baru. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (BB)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragis! Murid SD di Bandung Barat Tewas Dibunuh Kakak Tiri | KOMPAS MALAM
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Desak Insanul Fahmi dan Inara Rusli Akui Kesalahan, Wardatina Mawa: Faktanya Ada, Saya Sendiri yang Melihat
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Keluar dari Selat Hormuz
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Investigasi Kompolnas: Rekaman CCTV Buktikan Iptu N Tidak Membidik Remaja Makassar Bertrand
• 12 jam laluharianfajar
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tinggi Gelombang 4-6 Meter pada 5-8 Maret 2026 di Perairan Ini
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.