Dalam Rapat RUU PPRT, Asosiasi Sempat Usulkan Upah ART Tak Capai Upah Minimum

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT hari ini menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT atau RUU PPRT.

Dalam rapat, Jala PRT mengusulkan pengaturan upah dalam RUU PRT. Mereka juga sepakat upah asisten rumah tangga (ART) tidak harus mencapai upah minimum.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengusulkan agar upah PRT ditentukan melalui metode tripartit antara perwakilan ART, pemberi kerja, dan pemerintah. Namun usulan tersebut ditolak oleh DPR karena sebagian pemberi kerja ART merupakan masyarakat berpendapatan menengah bawah.

"Kami berharap paling tidak upah yang diterima ART setidaknya dua pertiga dari upah minimum di setiap daerah," kata Lita di Gedung DPR, Kamis (5/3).

Lita mengatakan, salah satu syarat upah ART dapat di bawah upah minimum adalah wajibnya perlindungan sosial, seperti asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan. 

Dia mendorong agar ART menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, ART juga berhak mendapatkan bantuan sosial akibat rendahnya upah yang diterima. 

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi menganggap rendahnya upah ART bukan bentuk perbudakan era modern. Sebab, upah yang diterima PRT sudah dihitung berdasarkan perhitungan waktu bekerja efektif.

Ramidi menjelaskan, penghitungan upah ART tidak bisa disamakan dengan pekerja formal. Sebab, salah satu prinsip dalam pekerjaan ART adalah kekeluargaan, sedangkan prinsip dasar yang dimiliki pekerja formal adalah profesionalitas.

Menurutnya, norma dalam RUU PPRT tidak harus sama persis dengan perlindungan pekerja formal dalam UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut penting agar pemberi kerja tidak terlalu terbebani dengan penerbitan UU PPRT.

"RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja, bukan hanya ART," katanya.

Berdasarkan data bTaskee, rata-rata upah ART terbesar pada tahun lalu ada di DKI Jakarta, yakni  antara Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta. Adapun ART dengan upah terendah di Pulau Jawa ditemukan di Semarang tua hanya Rp 1,7 juta sampai Rp 2,5 juta per bulan.

Upah minimum Jakarta pada periode yang sama adalah Rp 5,39 juta per bulan. Rata-rata upah ART di Ibu Kota masih lebih rendah 16,51% dari upah minimum.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Impor Mobil Pikap dari India, Kadin Minta Pikirkan Nasib Otomotif Lokal, Dirut Agrinas: Harga Produksi Lokal Terlalu Mahal
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Catat! Ini Beda Cara Pencairan THR untuk ASN dan TNI-Polri
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Hakim PN Denpasar Vonis WNA Palestina Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan atas Kepemilikan Narkoba
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Perang Lawan Iran, AS Kehilangan Peralatan Militer Senilai Rp 33 Triliun
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Kasus Korupsi Irigasi Luwu, Muhammad Fauzi Suami Eks Bupati Lutra Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Luwu Ikut Terseret
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.