Pakai Strategi Jemput Bola, Dirjen Pajak Pede SPT Capai 8,5 Juta di Akhir Maret 2026

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

DJP Kemenkeu menyatakan optimismenya bahwa target pelapora SPT Tahunan 2025 akan tercapai tepat waktu pada 31 Maret 2026.

Pakai Strategi Jemput Bola, Dirjen Pajak Pede SPT Capai 8,5 Juta di Akhir Maret 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan optimismenya bahwa target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan tercapai tepat waktu pada 31 Maret 2026. Hingga awal Maret ini, tercatat sudah ada sekitar 6 juta SPT yang masuk ke sistem DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memproyeksikan adanya lonjakan pelaporan secara masif di sisa waktu efektif Maret. Dengan rata-rata pelaporan harian mencapai 200 ribu hingga 250 ribu wajib pajak, DJP memperkirakan total laporan akan menembus angka di atas 8 juta dalam waktu dekat.

Baca Juga:
DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Permudah Aktivasi Akun dan Lapor SPT

"Itu katakan 10 hari dikali 250 ribu itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 juta (SPT)," ujarnya dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Guna memastikan seluruh wajib pajak terlayani dengan baik menjelang tenggat waktu, Bimo menegaskan otoritas pajak tidak hanya mengandalkan kepatuhan sukarela, melainkan melakukan aksi proaktif.

Baca Juga:
Awal Maret, DJP Catat 6 Juta WP Sampaikan SPT Tahunan

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disiagakan untuk tetap beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu guna mengantisipasi lonjakan antrean.

Baca Juga:
DJP: 5,2 Juta SPT Tahunan Masuk, Aktivasi Akun Coretax Capai 14,9 Juta WP

"Kami tidak hanya melakukan, menunggu atau mengharapkan wajib pajak untuk menyampaikan secara voluntary. Kami juga jemput bola, kami buka kantor layanan sampai ke Sabtu Minggu juga," kata Bimo.

Menyadari potensi kepadatan sistem (traffic jam) pada hari-hari terakhir Maret, DJP memperkenalkan strategi diversifikasi kanal pelaporan. Selain situs web reguler, wajib pajak kini dapat memanfaatkan aplikasi Coretax Form dan Coretax Mobile yang segera dirilis.

Strategi ini bertujuan untuk meratakan beban kerja server sehingga tidak terjadi kendala teknis saat jutaan wajib pajak melapor secara bersamaan. Terlebih, mayoritas wajib pajak orang pribadi biasanya memiliki status pelaporan nihil.

"Jadi mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa sekaligus men-smoothing beban sistem dari hari ke hari," ujar Bimo.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UEA Nyatakan Siap Ambil Tindakan Apa Pun untuk Cegah dan Hadapi Agresi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Undang MUI dan Ormas Islam Buka Puasa Bersama di Istana
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
10 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Arah Jakarta: 2 Tewas, 4 Luka Berat
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bareskrim Serahkan Uang Rampasan Judol Rp 58,1 Miliar ke Kas Negara
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Viral Surat Berkop Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Minta THR ke Pengusaha
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.