Sampang, VIVA – Polisi angkat bicara soal kejadian seorang emak-emak menghentikan prosesi pemakaman salah satu warga setempat di Madura, Jawa Timur.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi. Eko Puji Waluyo membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Benar, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur pada Sabtu 28 Februari 2026 lalu," kata dia, Jumat, 6 Maret 2026.
Dirinya mengungkap, perempuan yang menagih utang itu tiba-tiba datang ke rumah duka dan menyampaikan tuntutannya ketika proses pemakaman sedang berlangsung.
Situasi sempat memanas karena pihak keluarga almarhumah tidak terima dengan cara penagihan yang dilakukan di tengah suasana duka. Untuk meredam ketegangan, aparat kemudian memfasilitasi mediasi antara penagih utang dengan keluarga almarhumah.
"Dengan adanya kejadian ini, pihak penagih utang dengan keluarga almarhum kemudian dilakukan mediasi agar Maslah tersebut cepet selesai. Setelah dilakukan media. Akhirnya kasus hutang piutang akan dibayar oleh suaminya abdul Qodir bersama anaknya," katanya.
Setelah mediasi dilakukan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait penyelesaian utang tersebut.
"Ia setelah dilakukan media antara wanita hasibah penagih hutang dan keluarga (suami dan anak almarhumah) terjadi sepakatan, bahwa yang membayar hutang piutang almarhumah yaitu sekitar dua ratus juta rupiah suami dan anaknya. Sehingga almarhumah kemudian dimakamkan," tuturnya.
Setelah persoalan tersebut menemukan titik terang, jenazah Siti Maimuna akhirnya dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Sebelumnya diberitakan, Peristiwa tak terduga terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura. Seorang perempuan tiba-tiba menghentikan prosesi pemakaman salah satu warga setempat. Apa yang sebenarnya terjadi?
Berdasarkan video yang beredar, perempuan yang belum diketahui identitasnya itu menghentikan pemakaman karena menuntut pertanggungjawaban terkait almarhumah. Diketahui, almarhumah sebelumnya sempat berhutang kepadanya dalam jumlah besar.
Alamarhumah diketahui berhutang emas 24 karat seberat 50 gram serta uang senilai Rp 15 juta. Secara keseluruhan diketahui alamrhumah berhutang kepadanya senilai Rp 215 juta. Kiyai yang mendengar itu langsung mencoba menenangkan warga yang menghadiri prosesi pemakaman tersebut.





