Ini Aturan One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2026

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut mengatur berbagai skema rekayasa lalu lintas hingga pembatasan operasional kendaraan barang.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara, aturan ini tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Kakorlantas Polri Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Regulasi tersebut diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengoptimalkan penggunaan ruas jalan nasional dan jalur penyeberangan. Dengan pengaturan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran dapat berlangsung lebih lancar.

Salah satu rekayasa lalu lintas yang diterapkan adalah sistem satu arah atau one way di ruas jalan tol utama. Sistem ini akan diberlakukan baik saat arus mudik maupun arus balik untuk mengurai kepadatan kendaraan.

One Way berlaku 17 Maret 2026

Untuk arus mudik, sistem one way berlaku di ruas jalan tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421. Kebijakan ini diterapkan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara pada arus balik, sistem satu arah diberlakukan dari arah sebaliknya yakni ruas Semarang–Solo KM 421 menuju Jakarta–Cikampek KM 70. Pengaturan ini berlangsung mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selain one way, pemerintah juga menerapkan sistem contra flow atau jalur pasang surut di sejumlah ruas tol. Sistem ini berlaku di tol Jakarta–Cikampek dan Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi) untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan di jalur padat.

Contra Flow

Pada arus mudik, contra flow diterapkan di tol Jakarta–Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek) dalam dua periode. Periode pertama berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, sementara periode kedua berlaku pada Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.

Untuk arus balik, contra flow diberlakukan di ruas tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga KM 47 mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selain itu, rekayasa serupa juga diterapkan di tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) pada Selasa, 24 Maret 2026 dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

Pengaturan lain yang diberlakukan adalah sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi. Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi volume kendaraan yang masuk ke jalur utama selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Pada arus mudik, sistem ganjil-genap berlaku di ruas tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414 serta tol Tangerang–Merak KM 31 sampai KM 98. Aturan ini diterapkan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk arus balik, ganjil-genap berlaku dari Semarang–Batang KM 414 menuju Jakarta–Cikampek KM 47 serta tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31. Kebijakan ini berlangsung dari Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Namun, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan tertentu. Pengecualian diberikan untuk mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan khusus penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional pengelola jalan tol.

Selain rekayasa lalu lintas, pemerintah juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran. Kebijakan ini berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan tersebut berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini diterapkan di berbagai ruas jalan tol dan nontol di sejumlah wilayah seperti Sumatera, Jawa, Bali hingga Kalimantan.

Meski demikian, beberapa jenis kendaraan logistik tetap diperbolehkan beroperasi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang kebutuhan pokok.

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, kendaraan juga harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan agar tidak terjadi pelanggaran over dimension over loading (ODOL).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Jaktim Sediakan Layanan Titip Kendaraan saat Mudik Lebaran
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Depok Tak Bisa Perbaiki Jalan Arif Rahman karena Milik Pemerintah Pusat
• 28 menit lalukompas.com
thumb
INACA Prediksi Penumpang Pesawat Domestik Terdongkrak 5% saat Libur Lebaran
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Budi Luhur Tegaskan Sebagai University Go Global: Local Roots, Global Impact
• 9 jam laludisway.id
thumb
Ramaikan! Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar Prime Ramadan Jakarta
• 18 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.