Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman merasa senang dan bersyukur, karena Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, lolos dari hukuman mati.
Adapun Habiburokhman mengkritik tuntutan mati terhadap Fandi. Dia menyebut hukuman mati merupakan pidana alternatif dalam KUHP baru dan harus sangat selektif.
"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif," kata Habiburokhman, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Politikus partai Gerindra itu mengatakan majelis hakim pengadil kasus Fandi sudah memahami KUHP baru terkait pidana mati. Habiburokhman mengaku lega pihaknya bisa membantu rakyat mencari keadilan.
"Majelis hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif. Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," pungkasnya.
Ia juga menghormati sikap kuasa hukum Fandi yang memperjuangkan pembebasan kliennya. Komisi III DPR, juga akan memanggil tim penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan pemenuhan hak Fandi.
"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus ini pertama dimulai sampai dengan vonis kemarin," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.





