Habiburokhman Bersyukur ABK Fandi yang Kena Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu Lolos Hukuman Mati

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman merasa senang dan bersyukur, karena Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, lolos dari hukuman mati.

Adapun Habiburokhman mengkritik tuntutan mati terhadap Fandi. Dia menyebut hukuman mati merupakan pidana alternatif dalam KUHP baru dan harus sangat selektif.

Baca Juga :
Fandi Ramadhan ABK Terdakwa Penyelundup Sabu 2 Ton Lolos Hukuman Mati, Divonis 5 Tahun Penjara
Kotak Bertuliskan ‘Fragile’ Ternyata Isinya Sabu 102 Gram! Pria 22 Tahun Diciduk di Grogol

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif," kata Habiburokhman, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Politikus partai Gerindra itu mengatakan majelis hakim pengadil kasus Fandi sudah memahami KUHP baru terkait pidana mati. Habiburokhman mengaku lega pihaknya bisa membantu rakyat mencari keadilan.

"Majelis hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif. Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," pungkasnya.

Ia juga menghormati sikap kuasa hukum Fandi yang memperjuangkan pembebasan kliennya. Komisi III DPR, juga akan memanggil tim penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan pemenuhan hak Fandi.

"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus ini pertama dimulai sampai dengan vonis kemarin," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga :
Heboh 30 Kg Sabu Disebut Meleleh karena Panas, Begini Kata Polri
Belum Sempat Kabur, Bareskrim Berhasil Tangkap Kurir Bandar Narkoba Ko Erwin
Penerapan Asas Ultimum Remedium Diingatkan Terkait Hukuman Mati ABK Fandi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi XII DPR Bakal Panggil Bahlil Bahas Cadangan BBM RI Cukup 20 Harian
• 20 jam laludetik.com
thumb
Syarat Rp 2 Miliar Korban Penganiayaan ke Bahar bin Smith untuk Berdamai...
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Selidiki Pengeroyokan Mahasiswa Undip, 20 Orang Dilaporkan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Beberkan Aliran Rp19 M Korupsi Bupati Pekalongan ke Suami di DPR dan Anak di DPRD, Sontoloyo
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Gubernur Sulsel Dukung Penertiban PKL di Makassar, Apresiasi Langkah Wali Kota
• 17 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.