Restoran di Surabaya Ketahuan Nekat Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya masih menemukan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang kedapatan memajang hingga menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan 2026.

Saat melakukan razia, Satpol PP Surabaya menemukan 61 botol mihol dari sebuah restoran.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menegaskan jajarannya melaksanakan pengawasan serta penegakan Surat Edaran Wali Kota, yang melarang pelaku usaha memajang, hingga menyajikan minuman beralkohol.

Saat razia dilakukan terhadap delapan titik berbeda, terbukti ada satu tempat usaha yang nekat melanggar ketentuan.

"Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari 8 lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol," beber Zaini dikutip Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan jajarannya mendapati modus pelanggaran yang sama dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol yang tidak disajikan secara langsung dalam botol, melainkan disajikan menggunakan teko plastik kepada tiap-tiap pengunjung. 

Baca Juga

  • Belum Ada Instruksi dari Pemerintah Pusat soal Perang Iran vs Israel, APEKSI Fokus Jaga Inflasi
  • Menu MBG Ramadan Tak Sesuai Ketentuan, BGN Hentikan Operasional 17 SPPG di Jatim
  • Ribuan Warga Surabaya Antre Berjam-jam Demi Terima Zakat Mal Rp500.000

"Serupa dengan temuan sebelumnya, minuman beralkohol tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik," ungkapnya.

Selain melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha restoran tersebut.

"Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan," tegasnya.

Dari giat tersebut, Satpol PP Kota Surabaya kemudian menyita sebanyak 61 botol minuman beralkohol. Tak hanya itu, petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran di restoran tersebut.

"Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembegalan Saat Sahur di Bekasi Viral, Suami Tabrakkan Mobil Demi Selamatkan Istri
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Pemotor Tewas Tertabrak Transjakarta di Penjaringan gara-gara Tabrak Separator
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Oppo A6s Resmi Rilis di RI! Bisa Foto di Dalam Air, Baterai 7.000mAh
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Pengamat Dukung Danantara Lakukan Governance Reset terhadap BUMN
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Aturan Resmi Pajak THR 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Skema Potongan Terbaru
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.