Liputan6.com, Jakarta - Sebuah organisasi bagi advokat dideklarasikan bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
"Peradi Prof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile, yakni profesi yang mulia," kata Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Dia mengungkapkan, organisasi ini dibuat lantaran kepercayaan publik menurun karena organisasi advokat menjadi alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.
Ia menambahkan, tantangan tersebut semakin kompleks seiring dinamika transformasi digital abad ke-21 yang menuntut perubahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia.
Hal ini terlihat dari munculnya berbagai platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.
Secara legalitas, Harris menuturkan eksistensi organisasi telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas tersebut memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.
"Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum," ungkapnya.
Karena itu, Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital.




