DPR RI masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Rencananya, RUU tersebut akan disahkan pada tahun 2026 ini.
DPR RI kini tengah mengumpulkan aspirasi publik terkait RUU PPRT. Pada, Kamis (5/3) kemarin, Baleg DPR mengundang perwakilan PRT hingga sejumlah lembaga dan organisasi yang menaungi para PRT.
Rapat tersebut digelar di ruang Baleg DPR RI, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. Sejumlah usul dan masukan dari publik lewat perwakilan PRT hingga lembaga dan organisasi pun diterima oleh Baleg DPR RI.
Salah satu usulan datang dari Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah mendesak agar RUU PPRT disahkan dalam satu masa sidang agar tak berlarut-larut.
"Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Maria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT mendesak lantaran menjadi bagian strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah meluncurkan peta jalan ekonomi perawatan.
"PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.
"Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, kemudian menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan yang ketiga mendukung pengembangan sektor care economy nasional," sambungnya.
(maa/maa)





