FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus siasat licik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Demi menguasai proyek pengadaan di pemerintah daerah, Fadia menyulap asisten rumah tangga (ART) jadi direktur perusahaan.
Penyidikan mendalam KPK mengungkap fakta mengejutkan mengenai jabatan Direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Sosok bernama Rul Bayatun (Rul) yang tercatat sebagai pimpinan perusahaan tersebut ternyata hanyalah seorang ART yang bekerja untuk Fadia Arafiq.
“Informasi valid yang kami terima, Rul adalah ART dari FAR,” tegas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa posisi Rul Bayatun di perusahaan tersebut diduga kuat hanya sebagai kedok atau formalitas belaka. Segala aktivitas keuangan perusahaan berada di bawah kendali penuh Fadia.
“Rul hanya menjalankan perintah FAR. Misalnya untuk penarikan uang tunai dalam jumlah tertentu, setelah dicairkan langsung diserahkan kepada FAR,” tambah Asep.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini mencuat setelah rangkaian Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada awal Maret 2026. Berikut adalah linimasa kejadiannya:
3 Maret 2026: KPK membekuk Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Operasi ini berkembang hingga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
4 Maret 2026: Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta proyek pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Aliran Dana Rp13,7 Miliar
Lembaga antirasuah menyebut Fadia sengaja menciptakan konflik kepentingan dengan mengondisikan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai pemenang berbagai tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Melalui skema perusahaan keluarga yang “disulap” tersebut, Fadia diduga meraup keuntungan pribadi dan keluarga mencapai Rp13,7 miliar dari kontrak-kontrak pengadaan yang dimenangkan secara tidak sah.
Kasus ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang ironisnya terjadi di tengah suasana bulan suci Ramadan. (*)





