MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • MAKI menyarankan penerapan pasal TPPU kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun 2023-2026.
  • Fadia bersama keluarga mendirikan PT RNB yang menerima transaksi Rp46 miliar dan menikmati keuntungan tidak wajar sekitar Rp19 miliar.
  • KPK menahan Fadia sebagai tersangka dan mengelola distribusi dana tersebut melalui komunikasi grup WhatsApp bersama para stafnya.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) perlu diterapkan terhadap Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq.

Fadia Arafiq diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Sebab, Fadia dianggap menjadi aktor intelektual dari pendirian perusahaan untuk mengambil pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan nilai yang tidak wajar.

“Harusnya kan nilai wajar dan keuntungan wajar, kalau ini kan nilainya saja sudah mahal, keuntungannya juga amat tinggi gitu, sehingga merugikan Pemkab Pekalongan,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (6/3/2026).

Dia juga mempertanyakan kebutuhan Pemkab Pekalongan terhadap outsourcing lantaran Boyamin menilai sudah banyak tenaga pekerja dari lini aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau outsourcing itu misal kan ya bolehlah cleaning service atau apa, tapi rasanya kan harga wajar pasti akan kompetisi kalau itu tender,” ujar Boyamin.

“Tapi karena ini perusahaannya ibu ya, maka dapat pekerjaan meskipun harganya mahal, dan keuntungannya juga tidak wajar karena mahal sampai di angka 40 persen, kan gitu,” tambah dia.

Dengan penerapan pasal TPPU, lanjut Boyamin, KPK juga bisa menjerat suami dan anak Fadia sebagai penerima pasif atau turut serta melakukan TPPU.

“Kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi bisa jadi malah peserta aktif, jadi istilah dalam pasal KUHP-nya itu turut serta bersama-sama malahan,” tegas Boyamin.

Baca Juga: Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!

“Karena mendirikan perusahaannya kan bersama-sama juga. Jadi bukan hanya sekedar pasif kalau saya sih, tapi minimal memang bisa dikenakan pencucian uang pasif gitu,” tandas dia.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku legislator DPRD Pemkab Lamongan.

“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun pembagian uang yang dimaksud ialah Fadia mendapatkan Rp 5,5 miliar; suami Fadia, Ashraff Abu Rp1,1 miliar; orang kepercaraan Fadia, Rul Rp2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq Rp4,6 miliar; anak Fadia lainnya, Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

“Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ujar Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DJP Buka Suara soal Pajak THR 2026, Ini Alasannya!
• 23 jam laludisway.id
thumb
Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent
• 11 jam laludetik.com
thumb
Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka Usai Jadi Korban Pencurian, Polisi Buka Suara
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Komnas Perempuan: KDRT Capai 661 Kasus, Kekerasan di Ruang Publik Naik 11,5%
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Menko Polkam Minta Pencegahan Karhutla Bukan Sekadar Seremonial
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.