- Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Gus Yaqut digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari pihak KPK.
- Tim Biro Hukum KPK menyerahkan 149 barang bukti, termasuk elektronik, untuk sahnya penetapan tersangka Gus Yaqut.
- KPK berencana menghadirkan empat orang ahli dari berbagai bidang keilmuan pada sidang pembuktian tersebut.
Suara.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agendanya pembuktian dari pihak KPK selaku termohon.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Oemar Seno, terlihat tim Biro Hukum KPK menyerahkan tumpukan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Total tumpukan dokumen itu dibawa dengan dua buah koper yang dibawa tim Biro Hukum KPK.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti mengatakan, dalam perkara ini, ada 149 barang bukti yang diajukan untuk pembuktian soal keabsahan penetapan terhadap Gus Yaqut.
“Sebagian dokumen dan bukti-bukti yang lain yang kita adukan hari ini, tapi tidak semuanya. Jadi kita pilih saja yang untuk diajukan hari ini,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
“Kita mengajukan 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik yang kita ajukan, beberapa bukti elektronik yang kita ajukan,” imbuhnya.
Menurutnya, dokumen dan bukti yang disampaikan tim Biro Hukum KPK ke sidang praperadilan Gus Yaqut itu hanya sebagian dari dokumen yang dimiliki KPK.
Namun saat ini, pihaknya hanya menyampaikan dokumen dan bukti yang dianggap relevan dalam praperadilan.
"Jadi, untuk menunjukkan bahwa kita sudah memiliki 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," tuturnya.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Dia menerangkan, pihaknya juga membawa bukti hasil penghitungan BPK terhadap kerugian keuangan negara.
Begitu juga bukti sprindik yang mendukung penetapan tersangka Gus Yaqut itu karena sudah memenuhi minimal 2 alat bukti.
"Kami bawa. Bukti-bukti yang relevan dan membuktikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, bahkan lebih, kita ajukan semua di sini," jelasnya.
Tak hanya dokumen dan bukti, tambahnya, tim Biro Hukum KPK bakal menghadirkan 4 orang ahli ke dalam persidangan kali ini. Para ahli itu berasal dari bidang keilmuan berbeda-beda.
"Kita akan mengajukan 4 ahli di persidangan. Ada dari pidana dan acara pidana, kemudian dari administrasi negara, kemudian dari keuangan negara, yang administrasi negara ada 2," pungkasnya.




