Pria di Sidoarjo Simpan dan Jual Satwa Dilindungi Antar Negara: Owa Jawa, Lutung

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

RC (33 tahun) pria warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin. Ia menjalankan bisnis ilegal ini kurang lebih 5 tahun hingga ke luar negeri.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Sidoarjo.

Mendapat laporan itu, polisi lalu menyelidiki dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung pada Kamis (26/2).

"Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka," kata Tobing, Jumat (6/3).

Dalam pengungkapan itu, sejumlah satwa dilindungi ditemukan, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Tobing menyampaikan, RC mendapat satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual-beli hewan.

Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata mamalia dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa sudah dalam persiapan pengiriman ke luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
• 20 jam lalusuara.com
thumb
TKD ke Daerah Bencana Sumatera Ditambah untuk Percepat Pemulihan
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Tangguhkan Pembahasan BoP Usai Eskalasi di Timur Tengah Meningkat
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Suami Bupati Pekalongan Ternyata Anggota DPR RI: Ashraff Abu, Hartanya Rp 42,2 M
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.