Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan atau Sudin Citata, menyegel operasional dua lapangan olahraga padel, di kawasan Ancol, Pademangan dan Penjaringan. Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengelola diketahui belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
?
Petugas gabungan Sudin Citata Jakarta Utara, mendatangi lokasi lapangan padel di Ancol dan Penjaringan, untuk memasang stiker penyegelan dan garis pembatas pada Rabu, 4 Maret 2026. Pihak pengelola juga mendapat sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap. Kasudin Citata Jakarta Utara, Herry Priyatno menyebut, tidak ada tenggat waktu pasti terkait durasi penyegelan.
Baca Juga :
Pemkot Jakpus Data Lapangan Padel, Tak Berizin Akan DitutupOperasional lapangan akan diperbolehkan kembali berjalan, apabila seluruh proses perizinan telah rampung diselesaikan. "Tidak ada batas waktu penyegelannya. Semua tergantung dari tim legal pemilk lapangan padel untuk segera mengurus perizinan. Kami akan siap membantu proses perizinan," kata Herry.
Penyegelan operasional lapangan olahraga padel di Jakarta Utara. Foto: Metro TV/Yurike
Meski sempat beroperasi, kedua lapangan yang disegel ini belum memiliki izin PBG yang sah sesuai regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah mengimbau para pelaku usaha, agar menyelesaikan seluruh dokumen perizinan terlebih dahulu, sebelum memulai pembangunan maupun operasional komersial.
"Kami berharap calon pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan pembangunan dijalankan," ungkap Herry.




