Liputan6.com, Jakarta - Dokter Richard Lee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/3/2026).
Richard Lee tampak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia dikawal sejumlah kepolisian berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kedua tangan Richard Lee diduga diborgol. Borgol itu tampak ditutupi dengan baju yang ia kenakan.
Selama digiring penyidik, Richard Lee enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan tersebut.
“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.




