Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 7 Maret 2026 tetap tersedia untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi setiap harinya.
Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Jam pelayanan di lokasi tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan waktu pelayanan yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang cukup ramai dimanfaatkan masyarakat pada akhir pekan.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif.
Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Dengan beberapa pilihan titik layanan, masyarakat dapat menyesuaikan lokasi perpanjangan sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.
Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.





