Panasnya Sidang Praperadilan Yaqut, Diwarnai Debat hingga Jawaban Dipotong

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026) berlangsung panas.

Ketegangan terjadi dalam sesi tanya jawab ketika kuasa hukum Yaqut beberapa kali memotong penjelasan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Profesor Erdianto, yang dihadirkan oleh KPK.

“Lah kan saya mau jawab, Bapak potong. Saya jawab ini kan berdasarkan KUHAP lama. Itu kan bunyinya pasal tadi, pasal peralihan KUHAP. Karena ini prosesnya sudah berlangsung sebelum KUHAP baru, ya prosesnya tunduk pada KUHAP lama,” kata Erdianto di ruang sidang ketika pernyataannya berkali-kali dipotong.

Baca juga: Sidang Praperadilan Yaqut Sempat Memanas saat Ahli Ditanya Proses Pidana

Perdebatan bermila ketika kuasa hukum Yaqut menanyakan apakah surat pemberitahuan yang diterbitkan aparat penegak hukum harus tunduk pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 90 ayat (2), atau tetap merujuk pada ketentuan dalam KUHAP lama.

Menurut Erdianto, perkara yang proses hukumnya dimulai ketika KUHAP lama masih berlaku tidak dapat serta-merta diuji menggunakan ketentuan dalam KUHAP baru.

“Ini kan berdasarkan KUHAP lama. Karena ini prosesnya sudah berlangsung sebelum KUHAP baru, ya prosesnya merujuk pada KUHAP lama,” ungkap dia.

Ketegangan kembali terjadi saat kuasa hukum lain Yaqut mengajukan pertanyaan mengenai prinsip bahwa tindakan hukum pejabat harus tunduk pada ketentuan yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Baca juga: Praperadilan Yaqut: Proses Penyidikan Sebelum 2026 Diselesaikan dengan KUHAP Lama

Namun sebelum menjawab secara lengkap, Erdianto kembali merasa ucapannya dipotong oleh pihak penanya.

“Boleh saya jawab? Bapak nanya kan? Saya mau jawab. Biar saya diberi kesempatan jawab dulu. Dari tadi saya mau jawab," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon pada dasarnya telah ia jawab sebelumnya.

“Yang sudah saya jawab, pertanyaan dari tadi kan bolak-balik itu juga. Sudah saya jawab, yang berlaku itu adalah proses penyidikan dan penuntutan,” kaa Erdianto

Debat soal pemberitahuan status tersangka

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Yaqut juga menyinggung keterangan ahli sebelumnya mengenai asas legalitas dalam hukum pidana yang meliputi lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

Prinsip tersebut menekankan bahwa hukum pidana harus tertulis dan tidak boleh ditafsirkan secara analogi.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan pernyataan ahli yang menyebut pemberitahuan status tersangka dapat dilakukan secara lisan, tidak harus selalu tertulis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menanggapi hal itu, Erdianto menjelaskan bahwa frasa “diberitahukan” dalam ketentuan hukum tidak secara eksplisit mengatur bentuk pemberitahuan tersebut harus tertulis.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Keluhkan Perlintasan Kereta di Serpong Cepat Rusak Meski Sering Diperbaiki
• 19 jam lalukompas.com
thumb
8 Platform Media Sosial yang akan Menonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Berita Foto: Demo Free Palestine di DPR, Massa Kecam Serangan AS dan Zionis ke Iran
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Korlantas Perkuat Pengawasan Lalin, ETLE Drone Patrol Presisi Mengudara di Bali
• 9 jam laludetik.com
thumb
Jimly soal Reformasi Polri: 8 Perpol dan 24 Peraturan Kapolri Harus Direvisi
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.