8 Platform Media Sosial yang akan Menonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Foto Ilustrasi Logo TikTok. (Sumber: AP Photo/Richard Vogel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

Kebijakan yang akan berlaku berlaku mulai 28 Maret 2026 ini menjadi langkah tegas negara untuk menekan berbagai ancaman yang semakin marak di internet. Pemerintah menilai ruang digital saat ini menyimpan banyak risiko bagi anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika keselamatan generasi muda dipertaruhkan.

"Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," seru Meutya dalam siaran persnya yang diterima KompasTV, Jumat (6/3).

Baca Juga: [FULL] Ungkap Perang Tak Ganggu Ibadah Umrah, WNI di Arab Saudi Sarankan Gunakan Travel

Implementasi Dimulai 28 Maret 2026

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Meutya menjelaskan bahwa aturan ini menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.Kebijakan tersebut juga menandai langkah baru Indonesia dalam regulasi ruang digital global.

"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia."

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menargetkan sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan anak-anak. Berikut daftar platform yang akan menjalankan kebijakan penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pembatasan usia media sosial
  • meutya hafid
  • pp tunas
  • aturan media sosial anak
  • perlindungan anak
  • kebijakan pemerintah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delpedro Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Seluruh Tahanan Politik
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Permintaan maaf selebgram Ruce Nuenda di tengah peringatan Kemenkes terkait lonjakan kasus campak
• 17 jam lalubrilio.net
thumb
3 Bibit Siklon Kepung Indonesia, BMKG Minta Jakarta, Jabar, hingga Jateng Siaga Jumat 6 Maret 2026
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 7 Maret 2026
• 56 menit laludetik.com
thumb
Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.