KPK pada Jumat (6/3/2026), menyatakan berkas perkara Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif telah lengkap atau P21. Perkara ini terkait dugaan suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik juga telah melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah Agus Pramono Sekda Ponorogo dan Yunus Mahatma Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo saat perkara terjadi.
“Hari ini… berkas… dinyatakan lengkap atau P21,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/3/2026), seperti dilaporkan Antara.
KPK menyebut JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat dimulai.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi suap.
Pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap diduga Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suapnya adalah Sucipto.
Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima gratifikasi diduga Sugiri Sancoko, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak yang memberi.(ant/iss)




